A. Sistem
Sosial Hindia Belanda
Sistem sosial adalah
suatu perangkat peran sosial yang berinteraksi atau kelompok sosial yang
memiliki nilai-nilai, norma, dan tujuan yang bersama. Parsons (Ranjabar, 2006 :
125) mengemukakan bahwa sistem sosial merupakan proses interaksi diantara para
pelaku sosial sehingga yang dimaksudkan dengan struktur sistem sosial adalah
struktur relasi antara para pelaku sebagaimana yang terlihat dalam proses
interaksi, dan sistem itu jaringan relasi tersebut. Interaksi sosial tumbuh dan
berkembang tak secara kebetulan, tetapi di atas standar penilaian umum yang
disepakati itu merupakan norma-norma sosial yang sebenarnya membentuk struktur
sosial. Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh karakteristik yang vertikal
dan horizontal, yaitu perbedaan vertikal dan antara lapisan sosial atas dan
bawah yang tajam serta kenyataan adanya kesatuan sosial berdasarkan perbedaan
suku bangsa, agama, dan daerah.
Nasikun (2001:27)
mencoba mensintesiskan pendekatan konflik dan pendekatan fungsionalisme
struktural untuk menganalisis bagaimana suatu sistem sosial bekerja. Ia
mengungkapkan bahwa dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan konflik
sosial di masyarakat Indonesia pada akhirnya bermaksud mencari mencari
factor-faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia selama ini. Sedangkan
pedekatan fungsionalisme structural ia menganut apa yang telah dikembangkan
oleh Parsons, yaitu:
1. Masyarakat
haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling
berhubungan satu sama lain.
2. Dengan
demikian hubungan pegruh-mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah
bersifat ganda da timbal balik
3. Sekalipun
integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara
fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak kearah equilibrium yang
bersifat dinamis.
4. Sekalipun
disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa
terjadi akan tetapi pada akhirnya teratasi sendiri juga.
5. Perubahan-perubahan
di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui
penyesuaian-penyesuaian dan tidak revolusioner.
David Lockwood
mengingatkan bahwa betapa consensus dan konflik merupakan dua sisi suatu
kenyataan yang sama: consensus dan
konflik adalah merupakan dua gejala yang melekat bersama-sama di dalam
setiap masyarakat. Oleh karena itu dua
macam pendekatan yang masing-masing dikembangkan di atas anggapan-anggapan
dasar yang hanya menekankan pada salah satu di antara kedua gejala tersebut
patut diintegrasikan. Kebutuha untuk mensitesiskan keduanya menjadi lebih
penting lagi artinya apabila kita dihadapkan pada keharusan untuk menganalisis masyarakat
Indonesia.
Struktur masyarakat
Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara horizontal,
ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan
oerbedaan-perbedaan suku bangsa, agama, adat serta sifat kedaerahan. Secara
vertical, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh kenyataan adanya
kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan vertical antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup
tajam.
Perbedaan-perbadaan
suku bangsa, agama, adat, dan kedaerahan seringkali disebut sebagai ciri
masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, istilah yang mula-mula
diperkenalkan oleh Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa
Hindia-Belanda. Masyarakat majemuk (plural
societies), yakni suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen
yang hidup sendiri-sendiri tapa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu
kesatuan politik. Masyarakat Indonesia sebagai keseluruhan terdiri dari elemen-elemen
yang terpisah satu sama lain karena perbedaan ras, masing-masing lebih
merupakan kumpulan individu-individu daripada sebagai suatu keseluruhan yang
organis dan sebagai individu sosial tidaklah utuh. Furnivall mengartikan
pluralitas masyarakat Indonesia dalam konteks masyarakat colonial yang
membedakan golongan-golongan Eropa,Tionghoa, dan golongan pribumi, maka
pluralitas masyarakat Indonesia sesudah masa revolusi kemerdekaan harus
dimengerti di dalam konteks perbedaan-perbedaan internal di antara golongan
pribumi. Pengertian pluralitas masyarakat Indonesia yang membedakan golongan
Eropa, Tionghoa, dan golongan pribumi memang valid pada masa hindia-belanda.
Akan tetapi, sejak Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus
1945, golongan Eropa yang sebelum itu menempati kedudukan sangat penting di
dalam masyarakat Indonesia.
Wasino mendefinisikan Plural society is a society with value
system which is adopted by vari-ous social unity becoming its parts so the
members of society have less loyalty towards society as a whole, less cultural
homogeneity or even less basic to un-derstand each other. Sebuah masyarakat disebut jamak jika
memiliki subs yang beragam struktural. Masyarakat-masyarakat yang ditandai
dengan sistem dari nilai-nilai atau konsensus oleh semua anggota masyarakat
mengembangkan sistem nilai dari menyatukan sosial mereka menjadi bagian mereka.
Para anggota kesatuan sosial
mengadopsi sistem nilai mereka tegas dengan bentuk murni. Dalam situasi ini, ada al-cara yang
ditandai dengan konflik sosial atau setidaknya oleh kurangnya integrasi dan
saling ketergantungan di antara kesatuan sosial menjadi panjang.
B. Dari Majemuk Menjadi Multikulturalisme
Secara etimologis,
multikulturalisme berasal dari kata 'multikultural' dan 'isme'.
Kata 'multikultural' memiliki
makna multi atau banyak budaya. Sementara itu, akhiran 'isme' memiliki
makna sebagai ideologi, konsep atau prinsip. Dengan demikian arti multikulturalisme
adalah ideologi atau konsep multi-budaya.
Berdasarkan arti
harfiah, pemahaman maka utama konsep harus mulai dari berbagai budaya.
Berarti-sementara, makna budaya
memiliki berbagai pembatasan atau konsep. Sekarang-adays banyak ahli budaya
memiliki banyak argumen yang berbeda tentang definisi budaya. Perbedaan ini tidak hanya prob-lem
merumuskan tapi itu datang ke konsepsi-tual tingkat. Tingkat konseptual memberikan implikasi
definisi operasional bagi peneliti budaya. Tylor (1871) memberikan batasan bahwa
budaya adalah kompleks termasuk pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat
dan kemampuan lain dan kebiasaan belajar oleh manusia sebagai mem-bers
masyarakat. Ralph Linton
(1940) memberikan definisi agak mirip dari Tylor, kebudayaan sebagai
pengetahuan secara keseluruhan, sikap, dan perilaku yang dimiliki dan
diwariskan kebiasaan oleh anggota SOCI-Ety. Koentjaraningrat (1979) mengatakan bahwa
budaya adalah pengetahuan manusia utuh sebagai makhluk sosial yang digunakan
untuk memahami ENVI-ronment, pengalaman dan pedoman perilaku. Budaya terdiri dari unsur-unsur
universal, yaitu bahasa, technolo-gy, sistem ekonomi, sosial organizasi-tion,
pengetahuan, agama, dan seni. Koentjaraningrat (1979) juga rinci
budaya tiga bentuk, yaitu ide, aktivitas dan objek budaya.
Sejak era klasik
Indonesia mencapai masa jayanya di era Majapahit, Nusantara telah dihuni oleh
etnis variabel-ous dan ras yang berinteraksi dengan membawa budaya mereka
sendiri. Tentunya dominan etnis Jawa dengan
budaya Hindu sebagai budaya yang dominan. Namun, ada tidak terjadi imposi-tion
dari kehendak dari yang dominan etnis terhadap minoritas yang tidak Hin-dus.
Menurut sejumlah catatan
menunjukkan bahwa ada banyak etnis yang tinggal di era Majapahit seperti Cina,
Arab, Persia, dan India yang sebagian besar beragama Islam. Mereka tinggal di. Pantai utara Jawa dan kemudian mereka
mengeluarkan pusat ekonomi dan pusat kekuasaan Islam di Jawa. Jadi ada pluralisme dalam masyarakat
Majapahit pada saat itu.
Harmonis multikultural
rela-tionship menjadi marah selama era kolonialisme Belanda.
Pihak berwenang Belanda membawa
budaya barat sebagai simbol dominasi. Budaya barat terlihat lebih besar dari
budaya timur, espe-cially lainnya dari masyarakat adat. Mereka du-ty tidak membudayakan rakyat
terjajah yang dianggap masih "tradisional". Tugas ini dikenal sebagai "orang
kulit putih bur-den" bersumber dari cara hidup Barat dan agama Kristen
terjadi.
Meskipun tidak ada
banyak populasi orang kulit putih (terutama Belanda di Indonesia), ide-ology
kekuasaan yang mereka ditahan telah membuat budaya dominan yang budaya
barat-ern. Di luar mengadopsi budaya oleh penguasa,
ada banyak budaya yang diadopsi oleh warga dikendalikan. Mereka datang dari berbagai suku dan
kelas sosial. Masyarakat
disebut sebagai masyarakat majemuk. Konsep masyarakat majemuk digunakan untuk
keberagaman nama Indonesia terjadi sampai Orde Baru. Pemerintah mengakui mereka dan mengikuti
konsep asimilasi politik-budaya untuk memecahkan masalah etnis. Etnis minoritas di-rected untuk
melakukan asimilasi terhadap besar-ity etnis. Itu terjadi terutama di masyarakat etnis
Tionghoa.
Dalam Orde Baru, negara
menjadi juru utama budaya menempatkan "Apresiasi dan Praktis Pancasila
Bimbingan atau memperpendek ke" P4 "sebagai simbol budaya tunggal.
Sebagai gambaran, "P4"
Konsep ini memang antar budaya pretation Pancasila oleh rezim Suharto yang
harus dihargai. Masalahnya
adalah ketika interpretasi digunakan sebagai indoktrinasi dalam bentuk politik
negara membuat semua dukungan budaya dan mereka harus mengikuti penafsiran
tunggal. Ada mengabaikan
penafsiran dalam hal ini.
Penafsiran tunggal dalam
bentuk indoktrinasi "P4" yang dianggap sebagai "Jawanisasi"
oleh beberapa orang ditanggung perlawanan perasaan dari kelompok budaya lain
mendukung. Re-sistance menjadi anti-klimaks setelah
pengunduran Su-harto dibuat berlaku untuk ancaman disintegrasi nasional.
Proses menggabungkan cara berpikir
Indonesia sering dibuat benturan budaya prob-masalah-. Dominasi negara dan dominan budaya
dukungan kelompok telah menolak keberagaman yang kehendak Allah.
Kenyataannya
menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi-etnis dengan
populasi sekitar 226 juta pada akhir orde baru, itu adalah masyarakat
multikultural. Ada 300 suku dan bahasa dif-ferent,
dalam hal ini disebut "negara kepulauan terbesar di dunia" kelompok.
Itu kira-kira diperkirakan ada
82,2% orang terdiri dari 14 kelompok etnis besar dengan lebih dari satu miliar
mem-bers pada pertengahan 1980-an, dan pada tahun 1986, approxi-kira 99,4%
orang adalah pengikut empat agama utama di dunia: Apakah-lam (86,9%), Protestan
(6,5%), Catho-LICs (3,1%), Hindu, (1%) dan Bud-dhist (0,6%) (Liddle 1997 :
275). Hal ini juga berarti
bahwa masyarakat tradisional pedesaan, pantai dan etnis hidup bersama dengan
bertemu-ropolitan masyarakat yang meliputi berorientasi budaya modern atau modern
pasca multikultural global.
Dari orde baru ke
reformasi, ada telah diberi label etnis kekerasan dan agama.
Kekerasan terjadi dalam lomba
komunal dan kekerasan negara yang characterisctic permanen orang Indone-sian.
Colombijn Dan Lindblad (2002) mengatakan bahwa di era reformasi,
tingkat kekerasan di Indonesia meningkat. Mengutip dari beberapa sumber, mereka
mengacu pada beberapa kasus konflik bersenjata, geno-cide, pembunuhan,
pembunuhan ekstra-yudisial, de-capitations, melanggar, intimidasi, dan
perusakan publik dan swasta pro-picik. Selain itu, pada tahun 2001 ada 1,3 juta
terdaftar sebagai pengungsi internal Indonesia.
Kamanto Sunarto (2004)
stated that the impact of granting autonomy for municipalities and districts
since 2000 also became source of friction. It was not only between central,
provincial and district governments but also it was between local and regional
ethnics and religion. While the armed separatist movement threatened the
territorial in-tegrity of Indonesia continuously, local and regional movements
by social po-wers led to provincial divisions and as consequences, there was
the increasing of ethnical homogeneity for each new province. The recent
development raised concern that increasing provin-cialism and primordial
attachment could further weaken Indonesia’s na-tional and social integration.
Kamanto Sunarto (2004)
menyatakan bahwa dampak dari pemberian otonomi bagi kota dan kabupaten sejak
tahun 2000 juga menjadi sumber gesekan. Itu tidak hanya antara pusat, provinsi
dan pemerintah kabupaten, tetapi juga itu antara etnis lokal dan regional dan
agama. Sementara gerakan
separatis bersenjata mengancam teritorial di-tegrity dari Indonesia terus,
gerakan lokal dan regional dengan sosial po-Wers menyebabkan perpecahan
provinsi dan sebagai konsekuensi, ada peningkatan homogenitas etnis untuk
setiap provinsi baru. Tersebut
menimbulkan kekhawatiran bahwa peningkatan provin-cialism dan lampiran
primordial lanjut dapat melemahkan integrasi na-nasional dan sosial Indonesia.
Terkait dengan
primordial prob-masalah-konsep multikulturalisme menjadi isu penting yang akan
tersebar di Indone-sia. Hal ini penting karena setelah runtuhnya
rezim otoritarianisme, yang baru atau-der menuju masyarakat demokratis harus
didukung oleh masyarakat demokratis yang menghormati konsep budaya yang
berbeda. Idenya sebenarnya
merupakan revitaliza-tion dari pemikiran pendiri Indonesia terhadap
mengintegrasikan masyarakat Indonesia tanpa warna kulit, etnis, reli-gion, dan
kelas sosial.
Saat ini,
multikulturalisme harus menyebar ke publik yang lebih luas.
Cara utama dapat lembaga-lembaga
politik dan pendidikan, media massa, keluarga, lembaga keagamaan, dan tur-isme.
Cara dapat dicapai jika orang
Indonesia menghormati
budaya berbeda-ences tanpa menyebabkan konflik sosial dan politi-kal
konflik.
Hal ini penting karena
berbeda-ences masih menjadi masalah di Indone-sia;
ada etnis, agama, ras dan kelompok
konflik. Penghancuran
plac-es ibadah masih terjadi di sebagian besar tempat di Indonesia oleh
pengikut agama lain. Demikian
pula, konflik etnis yang berbeda seperti di Sampit, Solo, Aceh, dll menunjukkan
bahwa masih kurangnya pemahaman multikulturalisme antara orang-orang.
Multikulturalisme
adalah sebuah konsep baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia meskipun esensi
telah menjadi ide dari establishers Indo-nesia ini.
Titik awal dari konsep ini adalah
ketika Presiden Ab-Durrahman Wahid membuka hambatan hubungan multikultural yang
menghargai perbedaan orientasi budaya antara etnis yang ada. Karena kurang pemahaman multikultural,
masalah hubungan-kapal seperti ras, etnis, agama, dan di antara
kelompok-kelompok di masyarakat Indone-sian sering ditunjukkan oleh hubungan
kurang harmonis berdasarkan ikatan pri-mordial. Hal ini sering membuat sikap
intoler-Ance dan konflik sosial. Re-membering kurangnya multikultural
un-derstanding, perlu untuk meningkatkan pemahaman multikultural dan
sadar-ness. Pada tingkat
makro, itu harus menjadi keinginan politik dari pemerintah dan negara untuk
menerapkan multikulturalisme. Pada tingkat mikro, harus socializa-tion
pemahaman multikultural dan kesadaran seluruh masyarakat Indonesia,
di-daerah, termasuk meskipun pendidikan formal.
DAFTAR
PUSTAKA
Nasikun. 2001. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada.Ranjabar, Jacobus.
2006. Sistem Sosial Budaya Indonesia Suatu Pengantar. Bogor: Ghalia Indonesia.Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULTICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).