Selasa, 05 Mei 2015

PERBANDINGAN SISTEM SOSIAL INDONESIA





A.     Sistem Sosial Hindia Belanda
Sistem sosial adalah suatu perangkat peran sosial yang berinteraksi atau kelompok sosial yang memiliki nilai-nilai, norma, dan tujuan yang bersama. Parsons (Ranjabar, 2006 : 125) mengemukakan bahwa sistem sosial merupakan proses interaksi diantara para pelaku sosial sehingga yang dimaksudkan dengan struktur sistem sosial adalah struktur relasi antara para pelaku sebagaimana yang terlihat dalam proses interaksi, dan sistem itu jaringan relasi tersebut. Interaksi sosial tumbuh dan berkembang tak secara kebetulan, tetapi di atas standar penilaian umum yang disepakati itu merupakan norma-norma sosial yang sebenarnya membentuk struktur sosial. Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh karakteristik yang vertikal dan horizontal, yaitu perbedaan vertikal dan antara lapisan sosial atas dan bawah yang tajam serta kenyataan adanya kesatuan sosial berdasarkan perbedaan suku bangsa, agama, dan daerah.
Nasikun (2001:27) mencoba mensintesiskan pendekatan konflik dan pendekatan fungsionalisme struktural untuk menganalisis bagaimana suatu sistem sosial bekerja. Ia mengungkapkan bahwa dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan konflik sosial di masyarakat Indonesia pada akhirnya bermaksud mencari mencari factor-faktor mengintegrasikan masyarakat Indonesia selama ini. Sedangkan pedekatan fungsionalisme structural ia menganut apa yang telah dikembangkan oleh Parsons, yaitu:
1.    Masyarakat haruslah dilihat sebagai suatu sistem daripada bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain.
2.    Dengan demikian hubungan pegruh-mempengaruhi di antara bagian-bagian tersebut adalah bersifat ganda da timbal balik
3.    Sekalipun integrasi sosial tidak pernah dapat dicapai dengan sempurna, namun secara fundamental sistem sosial selalu cenderung bergerak kearah equilibrium yang bersifat dinamis.
4.    Sekalipun disfungsi, ketegangan-ketegangan, dan penyimpangan-penyimpangan senantiasa terjadi akan tetapi pada akhirnya teratasi sendiri juga.
5.    Perubahan-perubahan di dalam sistem sosial pada umumnya terjadi secara gradual, melalui penyesuaian-penyesuaian dan tidak revolusioner.
David Lockwood mengingatkan bahwa betapa consensus dan konflik merupakan dua sisi suatu kenyataan yang sama:  consensus dan konflik adalah merupakan dua gejala yang melekat bersama-sama di dalam setiap  masyarakat. Oleh karena itu dua macam pendekatan yang masing-masing dikembangkan di atas anggapan-anggapan dasar yang hanya menekankan pada salah satu di antara kedua gejala tersebut patut diintegrasikan. Kebutuha untuk mensitesiskan keduanya menjadi lebih penting lagi artinya apabila kita dihadapkan pada  keharusan untuk menganalisis masyarakat Indonesia.
Struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara horizontal, ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan oerbedaan-perbedaan suku bangsa, agama, adat serta sifat kedaerahan. Secara vertical, struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial berdasarkan perbedaan-perbedaan vertical antara  lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Perbedaan-perbadaan suku bangsa, agama, adat, dan kedaerahan seringkali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, istilah yang mula-mula diperkenalkan oleh Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda. Masyarakat majemuk (plural societies), yakni suatu masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang hidup sendiri-sendiri tapa ada pembauran satu sama lain di dalam suatu kesatuan politik. Masyarakat Indonesia sebagai keseluruhan terdiri dari elemen-elemen yang terpisah satu sama lain karena perbedaan ras, masing-masing lebih merupakan kumpulan individu-individu daripada sebagai suatu keseluruhan yang organis dan sebagai individu sosial tidaklah utuh. Furnivall mengartikan pluralitas masyarakat Indonesia dalam konteks masyarakat colonial yang membedakan golongan-golongan Eropa,Tionghoa, dan golongan pribumi, maka pluralitas masyarakat Indonesia sesudah masa revolusi kemerdekaan harus dimengerti di dalam konteks perbedaan-perbedaan internal di antara golongan pribumi. Pengertian pluralitas masyarakat Indonesia yang membedakan golongan Eropa, Tionghoa, dan golongan pribumi memang valid pada masa hindia-belanda. Akan tetapi, sejak Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, golongan Eropa yang sebelum itu menempati kedudukan sangat penting di dalam masyarakat Indonesia.
Wasino mendefinisikan Plural society is a society with value system which is adopted by vari-ous social unity becoming its parts so the members of society have less loyalty towards society as a whole, less cultural homogeneity or even less basic to un-derstand each other. Sebuah masyarakat disebut jamak jika memiliki subs yang beragam struktural. Masyarakat-masyarakat yang ditandai dengan sistem dari nilai-nilai atau konsensus oleh semua anggota masyarakat mengembangkan sistem nilai dari menyatukan sosial mereka menjadi bagian mereka. Para anggota kesatuan sosial mengadopsi sistem nilai mereka tegas dengan bentuk murni. Dalam situasi ini, ada al-cara yang ditandai dengan konflik sosial atau setidaknya oleh kurangnya integrasi dan saling ketergantungan di antara kesatuan sosial menjadi panjang.

B.     Dari Majemuk Menjadi Multikulturalisme
Secara etimologis, multikulturalisme berasal dari kata 'multikultural' dan 'isme'. Kata 'multikultural' memiliki makna multi atau banyak budaya. Sementara itu, akhiran 'isme' memiliki makna sebagai ideologi, konsep atau prinsip. Dengan demikian arti multikulturalisme adalah ideologi atau konsep multi-budaya.
Berdasarkan arti harfiah, pemahaman maka utama konsep harus mulai dari berbagai budaya. Berarti-sementara, makna budaya memiliki berbagai pembatasan atau konsep. Sekarang-adays banyak ahli budaya memiliki banyak argumen yang berbeda tentang definisi budaya. Perbedaan ini tidak hanya prob-lem merumuskan tapi itu datang ke konsepsi-tual tingkat. Tingkat konseptual memberikan implikasi definisi operasional bagi peneliti budaya. Tylor (1871) memberikan batasan bahwa budaya adalah kompleks termasuk pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat dan kemampuan lain dan kebiasaan belajar oleh manusia sebagai mem-bers masyarakat. Ralph Linton (1940) memberikan definisi agak mirip dari Tylor, kebudayaan sebagai pengetahuan secara keseluruhan, sikap, dan perilaku yang dimiliki dan diwariskan kebiasaan oleh anggota SOCI-Ety. Koentjaraningrat (1979) mengatakan bahwa budaya adalah pengetahuan manusia utuh sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami ENVI-ronment, pengalaman dan pedoman perilaku. Budaya terdiri dari unsur-unsur universal, yaitu bahasa, technolo-gy, sistem ekonomi, sosial organizasi-tion, pengetahuan, agama, dan seni. Koentjaraningrat (1979) juga rinci budaya tiga bentuk, yaitu ide, aktivitas dan objek budaya.
Sejak era klasik Indonesia mencapai masa jayanya di era Majapahit, Nusantara telah dihuni oleh etnis variabel-ous dan ras yang berinteraksi dengan membawa budaya mereka sendiri. Tentunya dominan etnis Jawa dengan budaya Hindu sebagai budaya yang dominan. Namun, ada tidak terjadi imposi-tion dari kehendak dari yang dominan etnis terhadap minoritas yang tidak Hin-dus. Menurut sejumlah catatan menunjukkan bahwa ada banyak etnis yang tinggal di era Majapahit seperti Cina, Arab, Persia, dan India yang sebagian besar beragama Islam. Mereka tinggal di. Pantai utara Jawa dan kemudian mereka mengeluarkan pusat ekonomi dan pusat kekuasaan Islam di Jawa. Jadi ada pluralisme dalam masyarakat Majapahit pada saat itu.
Harmonis multikultural rela-tionship menjadi marah selama era kolonialisme Belanda. Pihak berwenang Belanda membawa budaya barat sebagai simbol dominasi. Budaya barat terlihat lebih besar dari budaya timur, espe-cially lainnya dari masyarakat adat. Mereka du-ty tidak membudayakan rakyat terjajah yang dianggap masih "tradisional". Tugas ini dikenal sebagai "orang kulit putih bur-den" bersumber dari cara hidup Barat dan agama Kristen terjadi.
Meskipun tidak ada banyak populasi orang kulit putih (terutama Belanda di Indonesia), ide-ology kekuasaan yang mereka ditahan telah membuat budaya dominan yang budaya barat-ern. Di luar mengadopsi budaya oleh penguasa, ada banyak budaya yang diadopsi oleh warga dikendalikan. Mereka datang dari berbagai suku dan kelas sosial. Masyarakat disebut sebagai masyarakat majemuk. Konsep masyarakat majemuk digunakan untuk keberagaman nama Indonesia terjadi sampai Orde Baru. Pemerintah mengakui mereka dan mengikuti konsep asimilasi politik-budaya untuk memecahkan masalah etnis. Etnis minoritas di-rected untuk melakukan asimilasi terhadap besar-ity etnis. Itu terjadi terutama di masyarakat etnis Tionghoa.
Dalam Orde Baru, negara menjadi juru utama budaya menempatkan "Apresiasi dan Praktis Pancasila Bimbingan atau memperpendek ke" P4 "sebagai simbol budaya tunggal. Sebagai gambaran, "P4" Konsep ini memang antar budaya pretation Pancasila oleh rezim Suharto yang harus dihargai. Masalahnya adalah ketika interpretasi digunakan sebagai indoktrinasi dalam bentuk politik negara membuat semua dukungan budaya dan mereka harus mengikuti penafsiran tunggal. Ada mengabaikan penafsiran dalam hal ini.
Penafsiran tunggal dalam bentuk indoktrinasi "P4" yang dianggap sebagai "Jawanisasi" oleh beberapa orang ditanggung perlawanan perasaan dari kelompok budaya lain mendukung. Re-sistance menjadi anti-klimaks setelah pengunduran Su-harto dibuat berlaku untuk ancaman disintegrasi nasional. Proses menggabungkan cara berpikir Indonesia sering dibuat benturan budaya prob-masalah-. Dominasi negara dan dominan budaya dukungan kelompok telah menolak keberagaman yang kehendak Allah.
Kenyataannya menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat multi-etnis dengan populasi sekitar 226 juta pada akhir orde baru, itu adalah masyarakat multikultural. Ada 300 suku dan bahasa dif-ferent, dalam hal ini disebut "negara kepulauan terbesar di dunia" kelompok. Itu kira-kira diperkirakan ada 82,2% orang terdiri dari 14 kelompok etnis besar dengan lebih dari satu miliar mem-bers pada pertengahan 1980-an, dan pada tahun 1986, approxi-kira 99,4% orang adalah pengikut empat agama utama di dunia: Apakah-lam (86,9%), Protestan (6,5%), Catho-LICs (3,1%), Hindu, (1%) dan Bud-dhist (0,6%) (Liddle 1997 : 275). Hal ini juga berarti bahwa masyarakat tradisional pedesaan, pantai dan etnis hidup bersama dengan bertemu-ropolitan masyarakat yang meliputi berorientasi budaya modern atau modern pasca multikultural global.
Dari orde baru ke reformasi, ada telah diberi label etnis kekerasan dan agama. Kekerasan terjadi dalam lomba komunal dan kekerasan negara yang characterisctic permanen orang Indone-sian. Colombijn Dan Lindblad (2002) mengatakan bahwa di era reformasi, tingkat kekerasan di Indonesia meningkat. Mengutip dari beberapa sumber, mereka mengacu pada beberapa kasus konflik bersenjata, geno-cide, pembunuhan, pembunuhan ekstra-yudisial, de-capitations, melanggar, intimidasi, dan perusakan publik dan swasta pro-picik. Selain itu, pada tahun 2001 ada 1,3 juta terdaftar sebagai pengungsi internal Indonesia.
Kamanto Sunarto (2004) stated that the impact of granting autonomy for municipalities and districts since 2000 also became source of friction. It was not only between central, provincial and district governments but also it was between local and regional ethnics and religion. While the armed separatist movement threatened the territorial in-tegrity of Indonesia continuously, local and regional movements by social po-wers led to provincial divisions and as consequences, there was the increasing of ethnical homogeneity for each new province. The recent development raised concern that increasing provin-cialism and primordial attachment could further weaken Indonesia’s na-tional and social integration.
Kamanto Sunarto (2004) menyatakan bahwa dampak dari pemberian otonomi bagi kota dan kabupaten sejak tahun 2000 juga menjadi sumber gesekan. Itu tidak hanya antara pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten, tetapi juga itu antara etnis lokal dan regional dan agama. Sementara gerakan separatis bersenjata mengancam teritorial di-tegrity dari Indonesia terus, gerakan lokal dan regional dengan sosial po-Wers menyebabkan perpecahan provinsi dan sebagai konsekuensi, ada peningkatan homogenitas etnis untuk setiap provinsi baru. Tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa peningkatan provin-cialism dan lampiran primordial lanjut dapat melemahkan integrasi na-nasional dan sosial Indonesia.
Terkait dengan primordial prob-masalah-konsep multikulturalisme menjadi isu penting yang akan tersebar di Indone-sia. Hal ini penting karena setelah runtuhnya rezim otoritarianisme, yang baru atau-der menuju masyarakat demokratis harus didukung oleh masyarakat demokratis yang menghormati konsep budaya yang berbeda. Idenya sebenarnya merupakan revitaliza-tion dari pemikiran pendiri Indonesia terhadap mengintegrasikan masyarakat Indonesia tanpa warna kulit, etnis, reli-gion, dan kelas sosial.
Saat ini, multikulturalisme harus menyebar ke publik yang lebih luas. Cara utama dapat lembaga-lembaga politik dan pendidikan, media massa, keluarga, lembaga keagamaan, dan tur-isme. Cara dapat dicapai jika orang Indonesia menghormati budaya berbeda-ences tanpa menyebabkan konflik sosial dan politi-kal konflik.

Hal ini penting karena berbeda-ences masih menjadi masalah di Indone-sia; ada etnis, agama, ras dan kelompok konflik. Penghancuran plac-es ibadah masih terjadi di sebagian besar tempat di Indonesia oleh pengikut agama lain. Demikian pula, konflik etnis yang berbeda seperti di Sampit, Solo, Aceh, dll menunjukkan bahwa masih kurangnya pemahaman multikulturalisme antara orang-orang.
Multikulturalisme adalah sebuah konsep baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia meskipun esensi telah menjadi ide dari establishers Indo-nesia ini. Titik awal dari konsep ini adalah ketika Presiden Ab-Durrahman Wahid membuka hambatan hubungan multikultural yang menghargai perbedaan orientasi budaya antara etnis yang ada. Karena kurang pemahaman multikultural, masalah hubungan-kapal seperti ras, etnis, agama, dan di antara kelompok-kelompok di masyarakat Indone-sian sering ditunjukkan oleh hubungan kurang harmonis berdasarkan ikatan pri-mordial. Hal ini sering membuat sikap intoler-Ance dan konflik sosial. Re-membering kurangnya multikultural un-derstanding, perlu untuk meningkatkan pemahaman multikultural dan sadar-ness. Pada tingkat makro, itu harus menjadi keinginan politik dari pemerintah dan negara untuk menerapkan multikulturalisme. Pada tingkat mikro, harus socializa-tion pemahaman multikultural dan kesadaran seluruh masyarakat Indonesia, di-daerah, termasuk meskipun pendidikan formal.

DAFTAR  PUSTAKA
Nasikun. 2001. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Ranjabar, Jacobus. 2006. Sistem Sosial Budaya Indonesia Suatu Pengantar. Bogor: Ghalia Indonesia.
Wasino, W. (2013). INDONESIA: FROM PLURALISM TO MULTICULTURALISM. Paramita: Historical Studies Journal, 23(2).